A. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional guru dapat
diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan
guru dalam menjalankan profesi
keguruannya. Guru yang kompeten dan profesional adalah guru piawai dalam melaksanakan profesinya. Guru
mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan
pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwa salah satu
kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi profesional.
Kompetensi Profesional yang dimaksud merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam (penguasaan materi, dan penguasaan
kemampuan akademik lainnya yang mendukung profesionalisme Guru). Kompetensi
Profesional memungkinkan Guru membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
B.
Aspek – Aspek Kompetensi Profesional
1.
Menguasai Materi, Struktur, Konsep dan Pola Pikir
Keilmuan yang mendukung Mata Pelajaran yang diampu.
Seorang guru
harus memahami dan menguasai materi pembelajaran, hal penting yang harus
dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Guru
harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan
kemampuan peserta didik.
Menurut Hasan (2004) sedikitnya mencakup :
a.
Validitas atau tingkat ketepatan materi.
b.
Keberartian atau tingkat kepentingan materi.
c.
Relevansi dengan tingkat kemampuan peserta didik.
d.
Menarik perhatian/memotivasi peserta didik.
e.
Kepuasan, merupakan hasil pembelajaran peserta didik
benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya.
2. Menguasai
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran / Bidang Pengembangan yang
diampu.
Dalam materi
pembelajaran pada standar kompetensi dan kompetensi dasar ( SKKD) setiap
kelompok mata pelajaran perlu dibatasi, mengingat prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum dan pemilihan bahan pembelajaran seperti dibawah ini :
a.
Orientasi pada tujuan dan kompetensi
b. Kesesuaian (relevansi)
c. Efisien dan Efektif
d. Fundamental
e. Keluwesan
f. Berkesinambungan dan berimbang
g. Validitas
h. Keberartian
i. Kemenarikan
j. Kepuasan
3. Mengembangkan
Materi Pelajaran yang diampu secara Kreatif.
Terdapat
tiga tipe materi pembelajaran yang menyangkut peranan guru dalam pengembangan
dan penyampaian pembelajaran diantaranya:
·
Jika guru mendesain dan mengembangkan materi pembelajaran individual,
peran guru dalam penyampaian materi
bersifat pasif, tugas guru adalah memotivator
dan membimbing kemajuan peserta didik dalam menyelesaikan materi dan membentuk
kompetensi.
·
Guru memilih materi pembelajaran yang telah ada dan menyesuaikan
dengan strategi pembelajaran yang digunakan, dan pembentukan peranan guru
menjadi lebih aktif dalam penyampaian materi, dan pembentukan kompetesi.
·
Pembelajaran sangat tergantung kepada guru. Guru
menyampaikan semua materi pembelajaran menurut strategi yang telah
dikembangkan.
4. Mengembangkan Keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan
Tindakan Reflektif.
Dalam UU RI
No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa “Organisasi profesi
guru adalah perkumpulan yang dibadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru
untuk mengembangkan profesionalitas guru.”
Dalam
kaitannya dengan pengembangan professional guru PGRI sampai saat ini masih
mengandalkan pihak pemerintah, misalnya dalam merencanakan dan melakukan
program penataran guru serta program peningkatan mutu lainnya. PGRI belum
banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan
perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan guru
peningkatan kualifikasi guru, atau melakukan penelitian ilmiah tentang
masalah-masalah professional yang dihadapi oleh para guru.
5. Manfaatkan
Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Berkomunikasi dan Mengembangkan Diri.
Abad 21,
merupakan abad pengetahuan sekaligus merupakan abad informasi dan teknologi.
Karena pengetahuan, informasi dan teknologi menguasai abad ini, sehingga
disebut era globalisasi, karena canggihnya penggunaan pengetahuan, informasi,
dan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan yang menimbulkan hubungan global.
Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi
pembelajaran terutama internet (e-learning), agar guru mampu memanfaatkan
berbagai pengetahuan, teknologi dan informasi dalam melaksanakan tugas utamanya
mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
C. Prospek Profesi Guru
Profesionalitas guru dapat ditunjukkan oleh 5
unjuk kerja yaitu
1. Keinginan berperilaku standar ideal
2. Memelihara profesi
3. Mengembangkan profesionalitas
4. Meningkatkan kualitas pengetahuan dan
keterampilannya
5. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi
dan bangga terhadap pofesinya
Seorang guru yang memiliki profesionalisme
yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmennya terhadap
perwujudan dan peningkatan kualitas profesional melalui berbagai cara dan
strategi. Masyarakat umumnya memandang bahwa begitu strategiknya peran guru
yang ikut andil dalam mencerdaskan masyarakat dengan berbagai istilah guru
sebagai digugu dan ditiru.
D. Karakteristik Guru Profesional
·
Guru profesional dalam menyampaikan materi pelajaran
tidak bersikap otoriter.
·
Guru profesional senantiasa bersikap edukatif.
·
Guru profesional akan memberikan kebebasan kepada
siswanya untuk mengungkapkan pendapat dan pemikirannya tentang sesuatu yang
dihadapinya.
·
Memahami dan menghormati murid.
·
Menguasai bahan pelajaran yang diberikan
·
Mengaktifkan murid dalam hal belajar
·
Mempunyai keterampilan manajemen kelas yang baik
E. Upaya Peningkatan Profesionalitas guru
·
Membangun komitmen
·
Mengembangkan kompetensi secara terus menerus
·
Kerja keras
·
Konsisten
·
Kesederhanaan
·
Kedekan
·
Cerdas
F. Upaya Peningkatan Mutu Guru
Ø Sertifikasi
Guru
Adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru
yang dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi guru dalam jabatan
merupakan kebijakan pemerintah untuk memenuhi standar guru yang dipersyaratkan,
yaitu memiliki kualitas akademik minimal S1/D-IV yang relevan dan memiliki
kompetensi sebagai agen of learning
dan key person in the classroom. Sertifikasi
guru merupakan upaya peningkatan mutu guru yang disertai peningkatan
kesejahteraan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan
pendidikan di tanah air secara berkesinambungan. Bentuk kesejahteraan guru
adalah tunjangan profesi yang besarnya satu kali gaji dan diberikan apabila
seorang guru telah memperoleh sertifikat pendidik.
Ø Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidik (LPMP) dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK)
Fungsi LPMP dan P4TK terkait dengan pengembangan
profesionalisme guru berkelanjutan antara lain :
a. Berperan mengembangkan profesionalisme guru
melalui berbagai kegiatan dengan bekerjasama dengan KKG/MGMP.
b. Dapat membuat jaringan kerja dinamis dengan
seluruh KKG/MGMP di daerahnya masing-masing.
c. Pembuatan jaringan dapat dimulai dengan
pendataan profil dan pemetaan KKG/MGMP, membuat perencanaan pengembangan
jaringan kerja yan menghubungkan antara KKG/MGMP dan LPMP dan P4TK.
d. Dapat mendorong para vocal point (wakil
aktif) tiap-tiap KKG/MGMP untuk selalu saling berinteraksi melalui berbagai
media baik email,SMS,telepon,pertemuan langsung dll. Semakin intensif antar
mereka semakin cepat perkembangan KKG/MGMP dan juga perkembangan LPTK dan P4TK.
e. Kegiatan-kegiatan riil perlu dilakukan
secara reguler baik diselenggarakan oleh LPMP/P4TK ataupun diselenggarakan oleh
KKG/MGMP
Disamping itu, LPMP/P$TK juga mempunyai peran dalam
pengembangan profesionalisme guru berkelanjutan sbb:
a. Pendataan dan mapping profil guru dan
KKG/MGMP
b. Pembuatan usulan program untuk pengaktifan
KKG/MGMP bersama KKG/MGMP yang ada.
c. Sebagai penjaga kualitas bagi
profesionalitas guru
d. Bersama KKG/MGMP memnerikan rekomendasi
pengembangan KKG/MGMP kepada P4TK.


1/27/2014 12:34:00 AM
Gurek
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar